W3C ( World Wide web
Consortium )
World Wide Web Consortium (W3C) adalah suatu
konsorsium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar untuk World Wide
Web (http://www.w3.org/). Spesifikasi
teknologi-teknologi utama yang dipakai sebagai basis utama web, seperti URL (Uniform
Resource Locator), HTTP(Hypertext Transfer Protocol), dan HTML (HyperText
Markup Language) dikembangkan dan diatur oleh badan ini.
Misi dari W3C bertujuan untuk mendorong semua
potensi penuh dari dunia web yang bisa dikembangkan dengan menyediakan
protokol2 dan panduan2 untuk menjamin pertumbuhan jangka panjang dari web itu
sendiri.
W3C dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim
Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT). W3C
bekerja dengan komunitas global untuk membuat standard internasional client dan
server yang memungkinkan perdagangan dan komunikasi online melalui internet.
W3C juga menghasilkan software acuan. W3C Netscape Communications Corporation
adalah salah satu anggota pendiri. Konsorsium ini dijalankan oleh MIT LCS,
INIRA Institute national the Recherce en Informatique sebuah lembaga peneletian
ilmu komputer perancis, bekerja sama dengan CERN Consei Europpen pour le
Recherce Nulcleaire, tampat lahirnya Web.
W3C didanai oleh industri yang menjadi angggotanya,
tetapi produknya tersedia gratis. Direktur W3C adalah tim Berners-Lee yang
menemukan world wide web di CERN. W3C (World Wide Web
Consortium), standar dari berbagai macam penyedia jasa untuk pembangunan
dari teknologi yang berhubungan dengan Web, seperti HTML. W3C bekerja dengan
tujuan umum membuat Web dapat diakses oleh semua user (lepas dari batasan
budaya, pendidikan, keahlian, lokasi, keadaan lingkungan dan psikososial).
Karena Web begitu penting (meliputi segala aspek),
tidak ada satu organisasipun yang dapat berdiri sendiri mengembangkan setiap
bagian teknologi itu, W3C memberikan suatu wadah untuk bisa mengembangkan
secara bersama. Perusahaan anggota utama dari organisasi itu adalah :IBM,Microsoft,
America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystemsselain anggota-anggota
tersebut masih banyak lagi lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta yang
turut andil dalam perkembangan W3C.
Organisasi ini sampai dengan Februari 2012 sudah
memiliki 345 anggota di seluruh dunia, terdiri dari berbagai
perusahaan, organisasi, universitas diantaranya seperti apple inc, baidu inc,
fujitsu, facebook, ericsson dan yang lainnya. Didirikan pada tahun 1994 dan
diketuai oleh sang penemu web sendiri Sir Tim berners lee.
Satu hal penting yang dilakukan oleh W3C adalah
membangun spesifikasi pembangunan Web (yang disebut dengan "Rekomendasi
W3C") yang mana mendefinisikan protokol komunikasi (seperti HTML dan XML)
serta masih banyak lagi. Dengan adanya rekomendasi baru ini maka para developer
perangkat internet seperti web browser harus menyesuaikan agar nantinya
fasilitas baru itu dapat digunakan dalam browser mereka.
Salah
satu layanan standarisasi yang di berikan adalah rekomendasi untuk layanan web
design yang berkaitan dengan penggunaan bahasa scripting seperti HTML, XML,
XHTML, CSS, DOM, SVG dan lain sebagainya. Untuk mengenal lebih jauh
istilah-istilah tersebut kunjungi www.w3schools.comsalah satu online web tutorial dari W3C.
Salah satu aplikasi keluarannya yang masih berhubungan dengan web tool design adalah berupa Validator.alat untuk memvalidasi (mengabsahkan) sebuah file dalam Web (website/web blog) yang tersedia secara online dan gratis di situs resminya.
Salah satu aplikasi keluarannya yang masih berhubungan dengan web tool design adalah berupa Validator.alat untuk memvalidasi (mengabsahkan) sebuah file dalam Web (website/web blog) yang tersedia secara online dan gratis di situs resminya.
Internet Engineering Task
Force (IETF)
IETF
( Internet Engginering Task Force ) adalah Komunitas International jaringan
terbuka dalam perancangan jaringan,operator,vendor peneliti berkaitan dengan
evolusi arsitektur Internet dan kelancaran Internet.
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya ke dalam beberapa wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll). Banyak pekerjaan yang ditangani melalui mailing list. IETF mengadakan pertemuan tiga kali per tahun.
Kelompok-kelompok kerja IETF dikelompokkan ke daerah-daerah, dan dikelola oleh Area Director atau ADs. ADs adalah anggota Internet Engineering Steering Group (IESG).
Memberikan pengawasan arsitektur merupakan Internet Architecture Board (IAB). IAB juga mengadili banding ketika seseorang mengeluh bahwa IESG telah gagal. IAB dan IESG disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk tujuan ini. Direktur Jenderal Area juga menjabat sebagai ketua IESG dan IETF, dan merupakan ex-officio anggota IAB.
Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah koordinator pusat untuk penugasan nilai parameter yang unik untuk protokol Internet. IANA ini disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk bertindak sebagai clearinghouse untuk menetapkan dan mengkoordinasikan penggunaan parameter protokol internet banyak.
Misi dari IETF :
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di Internet.
Technical competence : isu-isu di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. Kompetensi teknis juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF harus dirancang untuk suara prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut sebagai “kualitas rekayasa”.
Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat Internet yang lebih baik”.
Rough consensus and running code : Kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.
Protocol ownership : ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak bertanggung jawab atas sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk mengontrol lebih dari itu.
Pekerjaan teknis sebenarnya dari IETF dilakukan dalam kelompok-kelompok kerja, yang diatur menurut topiknya ke dalam beberapa wilayah (misalnya, routing, transportasi, keamanan, dll). Banyak pekerjaan yang ditangani melalui mailing list. IETF mengadakan pertemuan tiga kali per tahun.
Kelompok-kelompok kerja IETF dikelompokkan ke daerah-daerah, dan dikelola oleh Area Director atau ADs. ADs adalah anggota Internet Engineering Steering Group (IESG).
Memberikan pengawasan arsitektur merupakan Internet Architecture Board (IAB). IAB juga mengadili banding ketika seseorang mengeluh bahwa IESG telah gagal. IAB dan IESG disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk tujuan ini. Direktur Jenderal Area juga menjabat sebagai ketua IESG dan IETF, dan merupakan ex-officio anggota IAB.
Internet Assigned Numbers Authority (IANA) adalah koordinator pusat untuk penugasan nilai parameter yang unik untuk protokol Internet. IANA ini disewa oleh Internet Society (ISOC) untuk bertindak sebagai clearinghouse untuk menetapkan dan mengkoordinasikan penggunaan parameter protokol internet banyak.
Misi dari IETF :
Misi dari IETF adalah untuk membuat pekerjaan Internet yang lebih baik dengan menghasilkan kualitas tinggi, dokumen teknis yang relevan yang mempengaruhi cara orang desain, penggunaan, dan mengelola Internet.
IETF menjalankan misi ini dengan prinsip-prinsip utama :
Open Prosses : setiap orang yang tertarik dapat berpartisipasi dalam pekerjaan itu, tahu apa yang sedang diputuskan, dan memberikan suaranya sesuai dengan masalah yand ada. Bagian dari prinsip ini adalah komitmen kami untuk membuat dokumen-dokumen kami, WG mailing list kami, daftar kehadiran kita, dan menit pertemuan kami tersedia untuk umum di Internet.
Technical competence : isu-isu di mana dokumen IETF menghasilkan isu-isu mana IETF memiliki kompetensi yang diperlukan untuk berbicara kepada mereka, dan bahwa IETF bersedia untuk mendengarkan masukan secara teknis kompeten dari sumber manapun. Kompetensi teknis juga berarti bahwa kita mengharapkan output IETF harus dirancang untuk suara prinsip teknik jaringan – ini juga sering disebut sebagai “kualitas rekayasa”.
Volunteer Core :peserta dan kepemimpinan kami adalah orang-orang yang datang ke IETF karena mereka ingin melakukan pekerjaan yang sesuai dengan misi IETF tentang “membuat Internet yang lebih baik”.
Rough consensus and running code : Kami membuat standar berdasarkan pertimbangan rekayasa gabungan peserta kami dan pengalaman nyata dunia kita dalam menerapkan dan menggunakan spesifikasi kami.
Protocol ownership : ketika IETF mengambil kepemilikan sebuah protokol atau fungsi, ia menerima tanggung jawab untuk semua aspek dari protokol, meskipun beberapa aspek mungkin jarang atau tidak pernah terlihat di Internet. Sebaliknya, ketika IETF tidak bertanggung jawab atas sebuah protokol atau fungsi, tidak mencoba untuk mengontrol lebih dari itu.
Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (disingkat PANDI)
adalah sebuah badan hukum yang memiliki wewenang untuk mengatur pengelolaan domain .id. PANDI dibentuk oleh perwakilan dari
komunitas teknologi
informasi Indonesia
dan mendapatkan persetujuan sebagai penerima mandat dari pengelola domain
tingkat tinggi (dunia) ICANN (internet
for Assigned Name and Number).
PANDI dibentuk
tanggal 29 Desember 2006 di Jakarta melalui dukungan Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika,Departemen Komunikasi dan Informatika.
Aspek Hukum dan Etika
Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat
menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan
dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya
sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi
sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan
Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut
juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.
Kegiatan dalam ruang siber adalah
kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat
elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula
sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Dalam
kegiatan e-commerce antara lain dikenal adanya dokumen
elektronik yang kedudukannya disetarakan dengan dokumen yang dibuat di atas
kertas.
Berkaitan dengan hal itu, perlu
diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi
informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh
karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber
space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial,
budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan
sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa
kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Teknologi informasi berdasarkan
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan,
menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat
melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik.
Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau
sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara,
gambar, peta,
rancangan, foto, electronic
data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda,
angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti
atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Internet saat ini telah
menghubungkan jaringan komputer lebih dari tiga ratus ribu jumlahnya (networks
of networks) yang menjangkau sekitar lebih dari seratus negara di dunia.
Dalam setiap hitungan menit muncul jaringan tambahan lagi, ratusan halaman
informasi (web pages) yang baru tersajikan setiap menitnya sehingga
memperkaya khazanah yang telah ada. Seiring dengan perkembangan komputer ini,
internet juga telah menawarkan sejumlah layanan bagi kehidupan manusia mulai
dari kegiatan kesehatan (e-medicine), bisnis (e-bisnis),
pendidikan (e-education), pemerintahan (e-goverment), dan lain sebagainya14.
Kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak
memberikan manfaat seperti dari segi keamanan, kecepatan serta kenyamanan.
Internet sebagai sarana informasi
memiliki asas dan tujuan dalam pemanfaatannya sebagai mana disebutkan dalam
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE) asasnya yaitu Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi
Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat,
kehati-hatian, itikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral
teknologi.
Aspek Hukum dalam
penggunaan internet terbagi menjadi :
1.
Aspek hak milik
intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya.
Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten.
2. Yurisdiksi
hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan
keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
3. Landasan
penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang
berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek
accountability, tangung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa
internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa
pendidikan melalui jaringan internet.
4. Aspek
kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing
yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia
maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
5. Aspek
hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
6. Ketentuan
hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian
dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip
keuangan atau akuntansi.
7. Aspek
hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan
atau bisnis usaha.
Dalam menggunakan internet, kita
juga harus memperhatikan hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,
atau kata lainnya adalah etika penggunaan internet.
Etika adalah
ilmu yang mempelajari mengenai baik dan buruk suatu tindakan. Sebagai pemakai
internet, etika juga diperlukan, karena tidak hanya kita saja yang ikut dalam
dunia maya itu, akan tetapi banyak orang dari seluruh dunia. Jika tindakan dan
perkataan kita tidak berdasarkan etika yang ada, maka kita bisa dibenci, hingga
terjerat hukum yang terkait.
Hal yang harus diperhatikan dalam
sebagai pengguna internet yaitu :
1. Pengguna
internet berasal dari berbagai kalangan, bangsa dan negara.
2. Pengguna
internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
3. Segala
fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak
etis.
4. Pengguna
internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan
masuknya penghuni baru didunia maya tersebut.
Dibawah ini adalah etika-etika dalam
menggunakan internet antara lain :
1.
Jangan menyindir, menghina,
melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang/pihak lain.
2.
Jangan sombong, angkuh, sok tahu,
sok hebat, merasa paling benar, egois, berkata kasar, kotor, dan hal-hal buruk
lainnya yang tidak bisa diterima orang.
3.
Menulis sesuai dengan aturan
penulisan baku. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan
dianggap sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan-singkatan tidak
biasa dimana orang lain mungkin tidak mengerti maksudnya (bisa menimbulkan
salah pengertian).
4.
Jangan mengekspose hal-hal
yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang bisa membuka peluang orang
tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal itu.
5.
Perlakukan pesan pribadi yang
diterima dengan tanggapan yang bersifat pribadi juga, jangan ekspose di forum.
6.
Jangan turut menyebarkan suatu
berita/informasi yang sekiranya tidak logis dan belum pasti kebenarannya,
karena bisa jadi berita/informasi itu adalah berita bohong (hoax). Selain akan
mempermalukan diri sendiri orang lainpun bisa tertipu dengan berita/info itu
bila ternyata hanya sebuah hoax.
7.
Andai mau menyampaikan saran/kritik,
lakukan dengan personal message, jangan lakukan di depan forum karena hal
tersebut bisa membuat tersinggung atau rendah diri orang yang dikritik.
8.
Jika mengutip suatu tulisan, gambar,
atau apapun yang bisa/diijinkan untuk dipublikasikan ulang, selalu tuliskan
sumber aslinya.
9.
Jangan pernah memberikan nomor
telepon, alamat email, atau informasi yang bersifat pribadi lainnya milik teman
kepada pihak lain tanpa persetujuan teman itu sendri.
10.
Selalu memperhatikan Hak Atas
Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya jangan terlibat dalam aktivitas
pencurian/penyebaran data dan informasi yang memiliki hak cipta.
pergunakan internet dengan bijak dan bermanfaat untuk kebaikan yaa nak :)
BalasHapus